Jumat, 09 April 2010

4 tingkatan pengikat norma menurut Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto , bahwa untuk dapat membedakan kekuatan pengikat dari pada
norma-norma tersebut, maka dalam sosiologi dikenal adanya 4 (empat) pengertian, yaitu:
1. Usage (cara perbuatan)
Diketahui bersama, mengatur hubungan antar individu, yang melanggarnya hanya dikecam.
misalnya: berdecak waktu makan, dikecam oleh orang disampingnya, sebab tidak pantas.
2. Folkways (kebiasaan)
ialah pola perbuatan yang terjadi karena terus diulangulang, dan diterima sebagai cara umum.
Yang melanggarnya, dikecam oleh banyak orang. Misalnya, cara memberi hormat kepada
orang yang lebih tua.
3. Mores (tata kelakuan)
ialah jika kebiasaan itu telah berubah menjadi pengatur kelakuan. Mores mempunyai dua
fungsi ialah memberi keharusan dan memberi larangan. Mores juga merupakan alat
pengawasan perikelakuan anggota masyarakat. Siapa melanggar, dihukum oleh seluruh
anggota masyarakatnya. Mores berguna untuk:
a. Memberi batas kelakuan yang dibolehkan dan yang tidak.
b. Mengintegrasikan individu kedalam kelompoknya dan memaksa kelompok untuk
mengakui keteladanan individu yang berjasa sebagi pahlawannya.
c. Menjaga keutuhan, kerjasama dan solidaritas antara sesama anggotanya.
4. Customs (adat istiadat)
Ialah jika mores itu telah diabadikan, ditaati sepenuhnya, dan tak dibiarkan orang
melanggarnya tanpa sangsi yang setimpal. Ia merupakan warisan turun temurun tanpa sentuhan
perubahan.

4 tahapan proses pelembagaan suatu norma sosial menjadi lembaga sosial

Proses pelembagaan suatu norma sosial menjadi lembaga sosial pada umumnya melalui 4 (empat)
tahapan, yaitu:
1. Norma sosial diketahui oleh sebagian besar anggota masya rakat setempat, artinya orangorang
telah tahu bahwa norma sosial tersebut adalah merupakan pedoman untuk bersikap dan
bertingkah-laku bagi manusia.
2. Norma sosial telah dipahami (di mengerti) oleh sebagian besar anggota masyarakat, artinya
masayarakat telah paham bahwa setiap sikap dan tingkah-lakunya senantiasa diatur oleh norma
sosial yang ada. Pada tahap ini manusia sadar sepenuhnya bahwa norma itu adalah peraturan
yang mengatur perilakunya dalam hubungannya dengan masyarakat atau orang lain. Manusia
semakin menyadari bahwa setiap perilaku senantiasa terikat pada norma-norma yang berlaku,
dan apabila norma itu dilanggar, maka seseorang akan mendapatkan sangsinya yaitu sanksisanksi
sosial. Kesadaran itu kemudian berkembang menjadi suatu kepatuhan.
3. Jika kepatuhan itu benar-benar datang dari kesadaran dan keyakinan masyarakat itu sendiri,
bahwa norma sosial itu benar-benar dirasakan telah bermanfaat bagi kehidupannya
(masyarakat), maka proses pelembagaan sudah sampai pada tahap yang lebih tinggi.
4. Jika norma-norma sosial itu telah diketahui, dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat pada
umumnya, maka mau tidak mau norma tersebut kemudian akan dihargai sebagai sesuatu yang
tidak bisa dipisahkan dari kehidupannya. Penghargaan terhadap keberlakuan suatu norma sosial
yang ada menunjukkan bahwa norma sosial itu betul-betul telah menjadi lembaga sosial.

Ciri-ciri umum dari pada lembaga sosial Soerjono Soekanto

1. Suatu lembaga kemasyarakatan adalah suatu organisasi dari pada pola-pola pemikiran dan
pola-pola perikelakuan yang terwujud melelui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasilhasilnya.
Lembaga kemasyarakatan terdiri dari unsur-unsur kebudayaan lainnya yang secara
langsung maupun tidak langsung tergabung dalam satu unit yang fungsional.
2. Suatu tingkat kekekalan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan. Sistemsistem
kepercayaan dan aneka macam tindakan, baru menjadi bagian lembaga kemasyarakatan
setelah melewati waktu yang relatif lama. Misalnya suatu sistem pendidikan tertentu baru akan
dapat diterapkan seluruhnya, setelah mengalami suatu percobaan. Lembaga-lembaga
kemasyarakatan biasanya juga berumur lama sekali, oleh karena pada umumnya orang
menganggapnya sebagai himpunan norma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokok
masyarakat yang sudah sewajarnya harus dipelihara.
3. Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk
mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan, seperti misalnya bangunan, peralatan mesinmesin
dan sebagainya. Bentuk serta penggunaan alat-alat tersebut bviasanya berlainan asntara
satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
4. Lambang-lambang biasanya juga merupakan ciri yang khas dari lembaga kemasyarakatan.
Lambang-lambang tersebut secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga yang
bersangkutan. Sebagai contoh, kesatuan-kesatuan Angkatan Bersenjata, masing-masing
mempunyai panji-panji; perguruan-perguruan tinggi seperti Universitas, Institut dan lain-lain lagi.
Kadang-kadang lambang tersebut berwujud tulisan-tulisan atau slogan-slogan.
5. Suatu lembaga kemasyarakatan, mempunyai suatu tradisi yang tertulis ataupun yang tak tertulis,
yang merumuskan tujuannya, tata-tertib yang berlaku dan lain-lain. Tradisi tersebut, merupakan
dasar bagi lembaga itu didalam pekerjaannya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok dari
pada masyarakat, dimana lembaga kemasyarakatan tersebut menjadi bagiannya.

Lembaga masyarakat sebagai sistem nilai budaya

Lembaga kemasyarakatan dapat pula diartikan sebagai suatu organisasi dari berbagai pola
pemikiran dan kelakuan yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasilhasilnya.
Lembaga kemasyarakatan terdiri dari adat istiadat, tata kelakuan, kebiasaan serta unsurunsur
kebudayaan lainnya yang secara langsung atau tidak langsung tergabung dalam suatu unit
yang fungsional. Dalam wawasan antropologi istilah lembaga kemasyarakatan itu lazim disebut
sebagai sistem nilai budaya yang terdiri dari konsepsi-konsepsi yang hidup dalam alam pikiran
sebagian besar warga masyarakat, mengenai hal-hal yang harus mereka anggap amat bernilai
dalam hidup. Karena itu suatu sistem nilai budaya biasanya berfungsi sebagai pedoman tertinggi
bagi kelakuan manusia. Dalam hal ini Sumner melihatnya dari sudut kebudayaan, mengartikan
lembaga kemasyarakatan sebagai perbuatan, cita-cita, sikap dan perlengkapan kebudayaan, yang
mempunyai sifat kekal serta yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
Jadi lembaga adalah suatu kompleks nilai-nilai, norma-norma, peraturan-peraturan dan perananperanan
sosial.

Batas pengertian lembaga masyarakat/ lembaga sosial

Secara sosiologis, istilah lembaga dapat diartikan sebagai suatu format yang mantap, stabil,
terstruktur dan mapan (established). Dalam pengertian ini lembaga sebagai suatu jaringan sarana
hidup berisi peranan yang menjalankan fungsi masyarakat secara terus menerus dan berulangulang.
Secara umum lembaga lahir dari cara-cara berbuat (Usage) yang menjadi kebiasaan
(Folksway), lalu kebiasaan tumbuh menjadi menjadi tata-kelakuan (mores), dan apabila tatakelakuan
ini bertambah matang, disertai adanya aturan dan pengenaan sanksi yang relatif berat
terhadap pelanggar aturan tersebut, maka berarti telah terbentuk apa yang disebut sebagai adatistiadat
(Customs). Dengan kata lain, lembaga merupakan kebiasaan berbuat yang dilakukan
secara sadar, bersifat permanen dan rasional (super folksway). Istilah lembaga mengandung
pengertian yang lebih kompleks dari pada sekedar jaringan kebiasaan kehidupan kelompok. Dalam
pengertian ini, lembaga lebih merupakan kristalisasi dari aksi dan kaedah-kaedah yang selanjutnya
dijadikan sebagai pedoman hidup yang menunjuk pada pola perilaku yang mapan. Banyak pula
kalangan menterjemahkan lembaga sebagai kumpulan cara berbuat yang berguna untuk mengatur
stabilitas hubungan sosial dalam kehidupan masyarakat. Cooley dan Davis menyatakan bahwa
lembaga merupakan kaedah-kaedah yang kompleks yang ditetapkan oleh masyarakat, untuk
secara teratur memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokoknya. Dengan demikian, maka suatu lembaga
dapat dianggap sebagai acuan tata-tertib dalam bertindak, sehingga dalam usaha memenuhi
kebutuhan pokok itu terhindar dari penyimpangan perilaku dan perlakuan yang tidak adil.

Lembaga masyarakat menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi

Secara lebih singkat, Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi (1964), memperinci ciri-ciri
lembaga kemasyarakatan sebagai berikut:
a. Merupakan unit yang fungsional, merupakan organisasi pola pemikiran dan perilaku yang
terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
b. Mempunyai tingkat kekekalan tertentu, yaitu telah teruji dan berupa himpunan norma-norma
pencapaian kebutuhan pokok yang sewajarnya harus dipertahankan.
c. Mempunyai tujuan atau beberapa tujuan tertentu.
d. Mempunyai perangkat peralatan untuk mencapai tujuan lembaga tersebut, misalnya: bangunan
gedung, mesin-mesin, alat-alat lain.
e. Mempunyai alat pengebor semangat, misalnya: lambang-lambang, panji-panji, slogan-slogan,
semboyan-semboyan dan lain sebagainya.
f. Mempunyai tradisi atau tata-tertib sendiri.

Jumat, 02 April 2010

Obyek Kajian Sosiologi manusia dan masyarakat

Obyek studi atau kajian sosiologi adalah manusia ( manusia adalah multidimensi ) namun sosiolodi mempelajari manusia dari aspek sosial yang kita sebut masyarakat, yakni hubungan antara manusia dan proses sebab akibat yang timbul dari hubungan tersebut. Istilah masyarakat sering digunakan untuk menyebut kesatuan hidup manusia,misalnya masyarakat desa, masyarakat kota, masyarakat Bali dan masyarakat lainnya. Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut sistem adat-istiadat tertentu yang bersifat kontinu dan terikat oleh rasa identitas bersama. Adat istiadat : tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat.
Ciri-ciri masyarakat :
Adanya manusia yang hidup bersama yang dalam ukuran minimalnya berjumlah dua orang atau lebih
Adanya pergaulan (hubungan) dan kehidupan bersama antara manusia dalam waktu yang cukup lama.
Adanya kesadaran bahwa mereka merupakan suatu kesatuan
Adanya sistem hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan.

Dalam pada itu Astrid S. Susanto membedakan Obyek Sosiologi menjada dua macam yaitu :
a. Obyek materi dari sosiologi adalah kehidupan sosial manusia, dan gejala serta proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup bersama
b. Obyek Formal adalah ; pengertian terhadap lingkungan hidup manusia dalam kehidupan sosial, meningkatkan kehidupan harmonis masyarakatnya, meningkatkan kerja sama antar manusia.

Manfaat untuk kita memahami sosiologi

1.Sosiologi membantu kita memahami pola-pola interaksi sosial, kontrol soial, status dan peranan sosial dalam masyarakat
2. Sosiologi membantu kita mamahami nilai, norma, tradisi dan keyakinan yang dianut oleh masyarakat-masyarakat lain. Konflik antar budaya yang sering terjadi
3. Sosiologi membantu kita bersikap tanggap, kritis dan rasional terhadap setiap kenyataan sosial dalam masyarakat, serta mampu mengambil sikap dan tindakan yang tepat terhadap berbagai kenyataan sosial.
Dikaitkan dengan sosiologi hukum maka kegunaan sosiologi hukum adalah :
4. Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial
5. Dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi sosial, agar mencapai keadaan sosial tertentu.
6. Dapat mengidentifikasi unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau substansi hukum.
7. Lembaga-lembaga manakan yang sangat berpengaruh di dalam pembentukan hukum dan penegakannya.
8. Golongan manakah di dalam masyarakat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya hukum-hukum tertentu

Methode Sosiologi

Cara-cara sosiologi mempelajari lingkungan atau lapangan kerjanya ( methode) yaitu methode kwalitatif dan methode kwantitatis.
1. Methode Kwalitatif : methode yang mengutamakan bahan-bahan yang sukar diukur dengan angka-angka atau dengan ukuran-ukuran lain yang eksakt (matematis), meskipun bahan-bahan nyata terdapat dalam masyarakat.
Metode tersebut seperti :
a. Methode historis : penelahaan peristiwa-peristiwa dan proses-proses dari lembaga-lembaga peradaban masa lampau untuk mendapatkan prinsip-prinsip umum di dalam mempelajari sosiologi.
b. Komperatif : membandingkan berbagai macam masyarakat beserta kelompok-kelompok yang ada di dalamnya untuk menyingkap perbedaan dan persamaan untuk dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk mengetahui prilaku masyarakatnya.
c. Historis komperatif : kombinasi.
d. Case study ( study kasus ) : untuk mempelajari kondisi yang sedalam-dalamya dari suatu kelompok, lembaga, perorangan yang ada di dalam suatu masyarakat. Dasarnya yaitu bahwa setiap kasus yang diteliti merupakan pencerminan atau gejala umum dari seluruh kasus, sehingga dapat digeneralisir untuk menghasilkan dalil-dalil yang berlaku umum..
2. Methode Kwantitaif : methode yang mempergunakan angka-angka sebagai bahan keterangan, sehingga gejala-gejala yang diteliti dapat diukur dengan mempergunakan tabel, indek, sekala dll yang sifatnya matematis seperti Methode statistik, methode eksperimen.
3. Methode Empiris : (methode reseurch) ; methode yang menyandarkan diri pada keadaan-keadaan yang dengan nyata didapatkan dalam masyarakat.
4. Methode Deduktif : pengambilan kesimpulan dengan berlandaskan prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah yang bersifat umum untuk diterapkan kedalam gejala-gejala yang khusus.
5. Methode Induktif : methode yang mempelajari suatu gejala yang khusus untuk mendapatkan kaidah-kadiah atau hukum-hukum yang berlaku umum.

Bicara Sosiologi adalah suatu hal yang menarik

Bicara mengenai sosiologi, langsung atau tidak langsung membicarakan diri kita sendiri, membicarakan keluarga dan lingkungan kita. Dan ternyata, pembicaraan ini tidak pernah ada ujungnya, karena seiring dengan perubahan zaman dan kemajuan technologi, sikap dan perilaku manusia juga ikut berubah. Intinya saya mau tanya, kira kira siapa yang dianggap ahli sosiologi pada zaman sekarang ini. Kalau memang ada, kita harapkan beliau bisa merumuskan dengan tepat sehingga bisa dijadikan bahan pendekatan dan peyelesaian masalah bangsa kita pada saat ini, terutama bagaimana dengan ilmu sosiologi bisa menghilangkan korupsi di Indonesia.
Artinya - Pakar Sosiologi jangan hanya mempelajari atau menganalisa yang sudah atau sedang terjadi, bagaimana kalau mengadakan kajian bagaimana sifat bangsa Indonesia dalam kurun waktu satu atau dua dekade mendatang, sehingga dengan kajian tersebut bisa mengeleminasi kemungkinan buruk yang bisa terjadi dan mendorong hal yang positif dan menguntungkan bagi anak bangsa.