Secara sosiologis, istilah lembaga dapat diartikan sebagai suatu format yang mantap, stabil,
terstruktur dan mapan (established). Dalam pengertian ini lembaga sebagai suatu jaringan sarana
hidup berisi peranan yang menjalankan fungsi masyarakat secara terus menerus dan berulangulang.
Secara umum lembaga lahir dari cara-cara berbuat (Usage) yang menjadi kebiasaan
(Folksway), lalu kebiasaan tumbuh menjadi menjadi tata-kelakuan (mores), dan apabila tatakelakuan
ini bertambah matang, disertai adanya aturan dan pengenaan sanksi yang relatif berat
terhadap pelanggar aturan tersebut, maka berarti telah terbentuk apa yang disebut sebagai adatistiadat
(Customs). Dengan kata lain, lembaga merupakan kebiasaan berbuat yang dilakukan
secara sadar, bersifat permanen dan rasional (super folksway). Istilah lembaga mengandung
pengertian yang lebih kompleks dari pada sekedar jaringan kebiasaan kehidupan kelompok. Dalam
pengertian ini, lembaga lebih merupakan kristalisasi dari aksi dan kaedah-kaedah yang selanjutnya
dijadikan sebagai pedoman hidup yang menunjuk pada pola perilaku yang mapan. Banyak pula
kalangan menterjemahkan lembaga sebagai kumpulan cara berbuat yang berguna untuk mengatur
stabilitas hubungan sosial dalam kehidupan masyarakat. Cooley dan Davis menyatakan bahwa
lembaga merupakan kaedah-kaedah yang kompleks yang ditetapkan oleh masyarakat, untuk
secara teratur memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokoknya. Dengan demikian, maka suatu lembaga
dapat dianggap sebagai acuan tata-tertib dalam bertindak, sehingga dalam usaha memenuhi
kebutuhan pokok itu terhindar dari penyimpangan perilaku dan perlakuan yang tidak adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar