Senin, 28 Januari 2013
isu-isu perkembangan ekonomi
Sejumlah , akademisi, korporasi, dan lembaga sosial yang tergabung dalam World Economic Forum (WEF) menyatakan terdapat enam agenda penting dunia yang harus mendapat perhatian besar pada tahun 2012.
Agenda penting dunia tersebut disusun berdasarkan kejadian yang muncul pada tahun ini dimulai dari krisis Fukushima, Jepang, krisis Libya, dan terakhir aksi pendudukan Wall Street atau Occupy Wall Street.
Dalam Laporan WEF berjudul "Outlook in the Global Agenda 2012" yang diperoleh VIVAnews, Rabu, 14 Desember 2011 disebutkan sebanyak 1.500 ahli berkumpul dalam pertemuan tahunan WEF Network of Global Agenda Council yang berlangsung di Uni Emirat Arab.
WEF berharap agenda penting ekonomi dunia yang kemungkinan bakal menyita perhatian pada tahun depan ini bisa menjadi jawaban bagi negara-negara di dunia dalam mengambil kebijakan.
Inilah 6 agenda penting ekonomi yang bakal menyita perhatian pada tahun 2012:
1. Outlook ekonomi global
Ekonomi dunia pada tahun 2012 kemungkinan masih akan didominasi oleh krisis Eropa, di mana pembahasan para ahli WEF menyoroti masalah kondisi surat utang negara.
Pada tahun 2008 ketika negara berkembang membantu sistem perbankan dalam menangani krisis keuangan, dengan sendirinya mereka membawa masalah itu dalam keuangan negaranya. Saat ini, negara besar di dunia tengah menghadapi krisis surat utang disaat pertumbuhan ekonomi dunia tengah mengalami perlambatan dibarengi memuncaknya jumlah pengangguran.
Hasilnya, kondisi ekonomi pada tahun 2012 akan diwarnai instabilitas di mana muncul ketiadaan aturan sistem keuangan yang bisa diterima semua negara, rendahnya kepercayaan pada pasar, dan munculnya spekulasi.
2. Peralihan kekuatan ekonomi dunia dan Emerging Market
Kondisi ekonomi dan politik akan terus berlanjut dengan adanya peralihan dari negara-negara di Utara ke Selatan dan dari Barat ke Timur.
Transisi ini menyebabkan pelemahan pada sistem multilateral atau institusi internasional. Selain itu, hal ini juga menyebabkan meningkatnya kekuatan regional dalam hubungan internasional termasuk di dalamnya keamanan, perdagangan, dan keuangan.
Pada tahun 2012, dunia akan dipenuhi dengan peralihan pengaruh dari intitusi yang berpusat pada negara ke koalisi berdasarkan keinginan dan institusi non pemerintahan. Hal itu terlihat dari kegiatan diplomasi dan aksi dari organisasi regional.
3. Pertumbuhan ekonomi inklusif dan penciptaan lapangan kerja
Masalah pengangguran saat ini menjadi isu ekonomi dan politik yang dihadapi pemimpin negara-negara di dunia. Pengangguran merupakan perwujudan dari sejumlah kesalahan struktural, pertambahan populasi dunia, perbedaan yang melebar antara miskin dan kaya, serta adanya gap antara pendidikan, keahlian, dan pekerjaan.
4. Pertahanan politik dan multi stakeholder governance
Dihadapkan pada krisis ekonomi terbesar sejak Great Depression, sistem politik di AS dan Eropa telah runtuh. Kemandegan pengambilan keputusan di salah satu pasar utama dunia ini membuat seluruh sistem di dunia ikut hancur. Di sisi lain, fokus pemerintah yang berupaya memperbaiki kondisi ekonomi domestik menyebabkan kekosongan kepemimpinan pada isu-isu global.
Institusi politik diperkirakan akan menghadapi masa kritis karena berkurangnya kepercayaan masyarakat.
Dengan pelemahan fungsi negara, mekanisme baru seperti kemitraan multi stakeholder dalam berbagai bentuk dan tingkatan sangat diharapkan memainkan peranan penting dalam menyalurkan nilai-nilai publik.
5. Kelangkaan sumber daya alam dan perubahan iklim
Tekanan pada sumber daya alam dan akselerasi iklim ekstrim diperkirakan akan meningkatkan dampak pada pembangunan ekonomi dan pertumbuhan di beberapa negara. Tekanan ekonomi akan menyebabkan perlunya inovasi dalam pertumbuhan teknologi yang berkelanjutan dan model ekonomi.
6. Era revolusi digital
Internet akan menjadi pilar utama kesejahteraan dunia. Pekerjaan, hiburan, konsumsi, keputusan kebijakan, rantai pasokan, sistem keamanan, dan komunikasi serta semua aspek yang berhubungan dengan gaya hidup modern akan dibentuk di dunia digital.
Namun, perembesan digitalisme dalam hubungan manusia juga akan memunculkan bahaya sama besar dengan kesejahteraan. Kalangan swasta ditantang untuk mengembangkan kapasitas dan legitimasi terhadap lingkungan digital di sebuah negara.
Sistem terpusat dan hierarkis diperkirakan akan bergerak menjadi jaringan yang terdistribusi. Langkah pemerintah memperketat akses Internet hanya akan memperparah tekanan terhadap privasi masyarakat, kebebasan berekspresi, dan tuntutan transparansi.
sumber: http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/272012-6-isu-ekonomi-penting-dunia-tahun-2012
Rabu, 16 Januari 2013
5 kasus penyimpangan dari etika akuntansi
Kasus Tentang Etika Profesi Akuntansi Akuntan Publik
Petrus Mitra Winata Dibekukan
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik
kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP)Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor
Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung
sejak 15 Maret 2007.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan
Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3),
menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit
atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang
dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan
keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau
sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan
jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang
bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP,
namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta
wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan
Keputusan Menkeu Nomo 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menkeu
Nomor 359/KMK.06/2003.
Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini
merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin
Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko,
Ikah & Sutrisno selama 18 bulan.
Djoko dinilai Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan
penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh
Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara
berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
Sebelumnya, di bulan November tahun lalu, Depkeu juga
melakukan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta.
Dalam kasus ini, Justinus terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP
berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River
International Tbk (Great River) tahun 2003.
Kasus Great River sendiri mencuat ke publik seiring
terjadinya gagal bayar obligasi yang
diterbitkan perusahaan produsen pakaian tersebut. Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengindikasikan terjadi praktik overstatement
(pernyataan berlebihan) penyusunan laporan keuangan yang melibatkan auditor
independen, yakni akuntan publik Justinus Aditya Sidharta.
Cukup satu
saksi ahli
Terhadap kasus Great River, saat ini Bapepam-LK sedang
meminta penilaian independen dari saksi
ahli untuk menuntaskan pemeriksaan kasus overstatement laporan keuangan emiten
berkode saham GRIV itu.
Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK
Wahyu Hidayat mengatakan akuntan publik akan dipanggil untuk memberikan penilaian
terhadap kasus laporan keuangan Great
River. "Penyidikan Great River masih pada tahap penyempurnaan, kami
menyiapkan saksi ahli dari akuntan publik," tuturnya kepada pers, pekan
lalu.
Pemanggilan saksi ahli oleh penyidik Bapepam-LK ini
dibenarkan oleh UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Alasannya, dalam Pasal
101 ayat 3 h UU Pasar Modal disebutkan, penyidik Bapepam-LK berwenang meminta
bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
pasar modal.
Pasca pengambilan keterangan akuntan publik, otoritas
pasar modal segera menyusun berkas pemeriksaan overstatement laporan keuangan
Great River yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas itu, kata Wahyu, akan
dibuat terpisah dari berkas pemeriksaan direksi.
Ditambahkan
oleh Wahyu saksi ahli kasus Great River bisa diambil dari anggota Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) asalkan independen. Dalam waktu dekat ini, akuntan yang
akan ditetapkan sebagai saksi ahli segera diumumkan oleh otoritas pasar modal
itu. "Satu saksi ahli cukup. Bisa dari IAI atau siapapun, yang pasti
independen. Kalau sudah cukup dengan saksi ahli itu,langsung kami berkas,"
sambungnya. (Sut)
KASUS 2
XXX Air, Maskapai yang Paling Sering Terlambat
XXX Air menduduki peringkat teratas maskapai yang
paling sering terlambat atau delay pada periode Januari-November 2011. Hasil
itu didasarkan pada daftar maskapai penerbangan komersil penerbangan yang
dirilis Kementerian Perhubungan dan data Direktorat Angkutan Udara Ditjen
Perhubungan Udara, Senin (9/1)
Dari data tersebut angka ketepatan waktu penerbangan
(on time performance/OTP) yang diraih XXX Air rata-rata sebesar 66,78 persen.
Peringkat kedua maskapai yang sering terlambat adalah ABC Airlines dengan angka
68,43 persen diikuti FGH Air (69,87 persen), KLM (71,09 persen) dan MNO Air
(72,08 persen).
Adapun, maskapai yang dinilai paling tepat waktu
adalah JKL dengan angka ketepatan waktu rata-rata 84,36%. Selain itu,
Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara juga mengeluarkan data
maskapai yang paling sering melakukan pembatalan penerbangan.
Peringkat teratas diduduki ABC Airlines dengan angka
rata-rata 9,21 persen penerbangannya dibatalkan. Kemudian diikuti FGH Air (4,11
persen), JKL (0,82 persen), XXX (0,73 persen), MNO Air (0,54 persen) dan KLM
(0,16 persen).
Seperti diketahui, untuk mengurangi delay atau
keterlambatan penerbangan, Kementerian Perhubungan telah memberlakukan
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.77/2011 tentang Tanggung Jawab
Pengangkut, di antaranya soal kompensasi tunai bagi maskapai yang delay lebih
dari empat jam kepada setiap penumpangnya.
Keterlaluan, XXX Air Harus Dihukum!
Pemerintah harus memberikan hukuman kepada XXX Air
karena seringnya melakukan delay. Pemerintah harus tegas meminta XXX Air
melakukan perbaikan dalam upaya meningkatkan keselamatan penumpang dan
ketepatan jadwal penerbangan.
Hal itu ditegaskan Direktur Lembaga Advokasi
Perlindungan Konsumen (LAPK), FW. Dia menuturkan, kejadian delay XXX Air
sebenarnya bukan kabar baru lagi, tanpa sebab yang jelas dan seringkali absurd.
“Selalu masalah teknis untuk persiapan pesawat terbang sebelum take off.
Memang ada kepentingan keselamatan penumpang kalau dibuat logikanya. Namun,
tingkat delay XXX Air membuat orang seringkali membuat stereotype bahwa XXX
Air is Delay. Apalagi delay sampai di atas 7 jam, tentu bukan waktu
yang singkat. Lalu, mengapa maskapai tidak mencari inisiatif dengan menggunakan
pesawat lain, atau mengalihkan penumpang kepada maskapai lainnya,” kata FW,
hari ini.
Hal itu dikemukakan FW terkait delay yang dialami
penumpang Lion Air pada Senin (21/5) lalu. Para penumpang XXX Air JT 231 IT
harus menunggu di atas 7 jam di terminal keberangkatan domestik Bandara
Internasional Polonia, Medan, sebelum diterbangkan ke Padang, Sumatera Barat.
Penerbangan mereka tertunda karena kaca depan pesawat yang akan mereka tumpangi
pecah. Dijadwalkan pesawat XXX Air rute Medan-Padang itu seharusnya berangkat
sekitar pukul 06.30 WIB. Namun, penerbangan baru bisa dilakukan sekitar pukul
15.00 setelah perbaikan pesawat rampung.
Menurut FW, jika XXX Air tidak punya pesawat cadangan,
sudah sangat patut maskapai tersebut diberi sanksi yang lebih berat lagi.
Karena sudah sedemikian berani bermain-main dengan pelayanan ratusan atau
bahkan ribuan manusia di waktu yang lain.
“Apalagi kalau itu dilakukan demi mencapai efesiensi
perusahaan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya,” ungkapnya.
FW mengatakan, dalam banyak kasus, XXX Air tidak
proaktif memberikan informasi mengenai jadwal yang tertunda. Padahal, informasi
jadwal penerbangan adalah moment of truth bagi pelanggan. Meskipun
banyak yang sudah menanyakan pada saat check in, namun menurutnya tetap saja
tidak ada informasi yang jelas. “Hanya pada saat orang-orang mulai gerah dan
ingin marah, akhirnya XXX Air memberikan informasi yang tetap saja direvisi
karena tidak sesuai jadwal,” sebutnya.
FW menambahkan, belajar dari kasus itu, tindakan tegas
harusnya dilakukan oleh pemerintah kepada maskapai XXX Air akibat terus
menurunnya layanannya akhir-akhir ini. “XXX Air diharuskan melakukan perbaikan
dalam upaya meningkatkan keselamatan dan ketepatan jadwal penerbangan. Untuk
itu, komitmen perusahaan XXX Air harus lebih berpihak kepada penumpangnya.
Kalau tidak, maka upaya mengurangi produksi dengan mengistirahatkan (stand by)
pesawatnya perlu ditempuh kembali,” bebernya.
Hal itu dikatakan FW, karena jika merujuk data, XXX
Air sangat sering delay sampai-sampai sempat “dinobatkan” sebagai “Juara
Delay” pada 2011. Pada Agustus 2011, Dinas Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan telah mengumumkan bahwa persentasi ketepatan waktu terbang (ontime
departures) XXX Air hanya mencapai 67 persen. Akibat XXX Air ketagihan delay,
maskapai itu pun telah dijatuhi sanksi dari oleh Kementerian Perhubungan dengan
wajib mengistirahatkan 13 pesawatnya, pada Juli 2011.
“Maksud hukuman tersebut antara lain adalah agar
jumlah pilot dengan jumlah armada pesawat yang ada bisa lebih proporsional,”
tandasnya.
KASUS 3
Enron adalah
perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati
booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke
pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas.
Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur
teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki
profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron
memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga
murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil
profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark
spread“.
Pada beberapa tahun yang lalu beberapa perusahaan
seperti Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan Enron
perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang
hampir sebesar US $ 31.2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi
akuntansi yang melibatkan profesi Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik
Arthur Andersen. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan public yang disebut
sebagai “The big five” yaitu (pricewaterhouse coopers, deloitte & touché,
KPMC, Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan
keuangan Enron Corp. Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit
oleh perusahaan akunting ternama di dunia, Arthur Andersen, ternyata penuh
dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan
pelanggaran etika profesi.
Akibat
gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan
oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga
berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini
menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %
KASUS 4
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik
kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor
Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung
sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan
Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3),
menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit
atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang
dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan
keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau
sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
KASUS 5
Komisaris PT Kereta Api mengungkapkan adanya manipulasi laporan keuangan
BUMN tersebut di mana seharusnya perusahaan merugi namun dilaporkan
memperoleh keuntungan.
“Saya tahu bahwa ada sejumlah pos yang sebetulnya harus dinyatakan sebagai beban bagi perusahaan tetapi malah dinyatakan masih sebagai aset perusahaan. Jadi ada trik akuntansi,” kata salah satu Komisaris PT Kereta Api, Hekinus Manao di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, hingga kini dirinya tidak mau menandatangani laporan keuangan itu karena adanya ketidakbenaran dalam laporan keuangan BUMN perhubungan itu.
“Saya tahu laporan yang diperiksa oleh akuntan publik itu tidak benar karena saya sedikit banyak mengerti akuntansi, yang mestinya rugi dibuat laba,” kata penyandang Master of Accountancy, Case Western Reserve University, Cleveland, Ohio USA tahun 1990.
Akibat tidak ada tanda tangan dari satu komisaris, rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Kereta Api yang seharusnya dilaksanakan sekitar awal Juli 2006 ini juga harus dipending.
Dari berbagai kasus di atas ada beberapa hal yang dapat dibahas, bahwa Seorang akuntan public hendaklah memegang teguh Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dapat terciptanya akuntan publik yang jujur, berkualitas dan dapat dipercaya. Dengan adanya contoh pada kasus 2, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat.
Sedangkan pada kasus 1, Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %. Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, Arthur andersen, tidak berhasil melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam tubuh Enron. Di samping sebagai eksternal auditor, Arthur andersen juga bertugas sebagai konsultan manajemen Enron. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan klien mereka.
KAP Arthur Andersen memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup. Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan terhadap business going cocern.
Pada kasus 3, sebagai Suatu lembaga, PT Kereta Api Indonesia memang memiliki kewenangan untuk menyusun laporan keuangannya dan memilih auditor eksternal untuk melakukan proses audit terhadap laporan keuangan tersebut. Tetapi, ada hal mendasar yang harus diperhatikannya sebagai wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Auditor eksternal yang dipercayai harus benar-benar memiliki integritas serta prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya, dalam hal ini Pedoman Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Profesional Akuntan Publik. Selain itu, auditor eksternal wajib melakukan komunikasi secara benar dengan komite audit yang ada pada PT Kereta Api Indonesia. Secara tidak langsung, upaya ini menunjang perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas sebagai salah satu pengampu kepentingan. Seperti halnya yang telah diketahui bersama, hal ini jelas mempunyai dimensi etis.
“Saya tahu bahwa ada sejumlah pos yang sebetulnya harus dinyatakan sebagai beban bagi perusahaan tetapi malah dinyatakan masih sebagai aset perusahaan. Jadi ada trik akuntansi,” kata salah satu Komisaris PT Kereta Api, Hekinus Manao di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, hingga kini dirinya tidak mau menandatangani laporan keuangan itu karena adanya ketidakbenaran dalam laporan keuangan BUMN perhubungan itu.
“Saya tahu laporan yang diperiksa oleh akuntan publik itu tidak benar karena saya sedikit banyak mengerti akuntansi, yang mestinya rugi dibuat laba,” kata penyandang Master of Accountancy, Case Western Reserve University, Cleveland, Ohio USA tahun 1990.
Akibat tidak ada tanda tangan dari satu komisaris, rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Kereta Api yang seharusnya dilaksanakan sekitar awal Juli 2006 ini juga harus dipending.
Dari berbagai kasus di atas ada beberapa hal yang dapat dibahas, bahwa Seorang akuntan public hendaklah memegang teguh Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dapat terciptanya akuntan publik yang jujur, berkualitas dan dapat dipercaya. Dengan adanya contoh pada kasus 2, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat.
Sedangkan pada kasus 1, Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %. Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, Arthur andersen, tidak berhasil melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam tubuh Enron. Di samping sebagai eksternal auditor, Arthur andersen juga bertugas sebagai konsultan manajemen Enron. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan klien mereka.
KAP Arthur Andersen memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup. Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan terhadap business going cocern.
Pada kasus 3, sebagai Suatu lembaga, PT Kereta Api Indonesia memang memiliki kewenangan untuk menyusun laporan keuangannya dan memilih auditor eksternal untuk melakukan proses audit terhadap laporan keuangan tersebut. Tetapi, ada hal mendasar yang harus diperhatikannya sebagai wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Auditor eksternal yang dipercayai harus benar-benar memiliki integritas serta prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya, dalam hal ini Pedoman Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Profesional Akuntan Publik. Selain itu, auditor eksternal wajib melakukan komunikasi secara benar dengan komite audit yang ada pada PT Kereta Api Indonesia. Secara tidak langsung, upaya ini menunjang perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas sebagai salah satu pengampu kepentingan. Seperti halnya yang telah diketahui bersama, hal ini jelas mempunyai dimensi etis.
Rabu, 07 November 2012
Etika Audit Eksternal
Tipe
/ Klasifikasi Audit
Menurut
Kell dan Boyton klasifikasi audit berdasarkan tujuannya dibagi dalam 3 (tiga)
kategori :
1.
Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit). –>Untuk memberikan
pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar (fairness) sesuai
kriteria PABU (Prinsip Akuntansi yang Berterima Umum) dan dilakukan oleh
External Auditor
2.
Audit Kepatuhan (Compliance Audit)–>Untuk menentukan apakah kegiatan
financial maupun operasi tertentu dari suatu entitas sesuai dengan
kondisi-kondisi, aturan-aturan, dan regulasi yang telah ditentukan, misalnya
ketepatan SPT-Tahunan dengan UU Pajak Penghasilan.
3.
Audit Operasional (Operasional Audit).–>untuk menilai prestasi,
mengidentifikasikan kesempatan untuk perbaikan, dan membuat rekomendasi untuk
pengembangan dan perbaikan, dan tindakan lebih lanjut.
Ukuran
kesesuaiannya adalah keefisienan (perbandingan antara masukan dengan keluaran),
keefektifan (perbandingan antara keluaran dengan target yang ditetapkan), serta
kehematan/ keekonomisan. Audit ini sering disebut Manajemen audit atau
performance audit.
Klasifikasi
Berdasarkan Pelaksana Audit
1.
Auditing Eksternal
Merupakan
kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk
pihak luar perusahaan dengan tujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan. Pelaksana adalah Akuntan Publik yang dibayar oleh manajemen
perusahaan yang diperiksa.
2.
Auditing Internal
Merupakan
kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifitas organisasi dan
hasilnya untuk manajemen organisasi itu sendiri. Auditor internal ini
bertanggung jawab terhadap pengendalian intern perusahaan demi tercapainya
efisiensi, efektifitas dan ekonomis serta ketaatan pada kebijakan yang diambil
oleh perusahaan. Fungsi auditor internal adalah membantu manajemen dalam
meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan.
3.
Auditing Sektor Publik
Merupakan
kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat
seperti pemerintah pusat maupun daerah. Auditor ini dibayar oleh pemerintah.
Klasifikasi
Atas Dasar Audit Operasional
Menurut
Ricchiute tipe audit selain financial statements audit meliputi :
*
Operational Audits yakni suatu audit yang dirancang untuk menilai efisiensi dan
efektifitas dari prosedurpprosedur operasi manajemen. Pelaksananya adalah
Auditor Internal.
*
Financial dan Compliance Audits, yakni audit yang menyerupai audit laporan
keuangan tetapi dapat dilakukan oleh sektor publik serta audit eksternal .
* Economy
dan Efficiency Audits, yakni menyerupai operasional audit tetapi dilakukan oleh
sektor publik atau sektor pemerintahan.
*
Program Results Audits yakni audit yang dilakukan oleh pemerintah.
Untuk
menentukan apakah suatu entitas mencapai hasil-hasil yang diinginkan oleh
lembaga legislative, dan apakah entitas tsb telah mempertimbangkan
alternatif-alternatif yang tersedia dengan hasil yang sama tetapi dengan biaya
yang lebih rendah.
Tipe
Auditor
1. Auditor Internal
Pelaksana
merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka melakukan audit. Tujuannya
adalah untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara
efektif.
2. Auditor Pemerintah
Pelaksana
adalah auditor yang bekerja di Instansi pemerintah dengan tujuan utamanya untuk
melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi
dalam pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta auditor perpajakan.
3. Auditor
Independen (Akuntan Publik)
Para
praktisi individual atau anggota akuntan publik yang memberikan jasa auditing
professional kepada klien.
Standar
Profesi Akuntan Publik
Sesuai
Standar Profesional Akuntan Publik / SPAP (IAI, 2001) ada 6 (enam) tipe yaitu :
1. Standar Auditing.
Merupakan
panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar ini terdiri 10 standar
yang dirinci dalam bentuk PSA (Pernyataan Standar Auditing) yaitu :
Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang merupakan intrepretasi
resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan
oleh Dewan PSA.
2. Standar Atestasi
Memberikan
rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan
tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis,
pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi
lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan dan
prosedur yang disepakati). Yang termasuk didalam pernyataan standar atestasi
adalah IPSAT ( Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi).
3. Standar Jasa Akuntansi dan
Review.
Memberikan
rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa
akuntansi dan review. Yang termasuk didalam jasa akuntansi dan review adalah
IPSAR (Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi dan Review).
4. Standar
Jasa Konsultasi
Memberikan
panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui
kantor akuntan publik. Jasa ini hanya menyajikan temuan, kesimpulan dan
rekomendasi
5. Standar Pengendalian Mutu
Memberikan
panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian kualitas
jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan
oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan
Indonesia.
Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
Aturan
Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan
Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien,
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain,
sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat
menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Dan Seorang akuntan publik
juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya
kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab
sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan
memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri
sendiri.
Ada lima
aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.
Indepedensi,
integritas, dan
2.
Standart
umum dan prinsip akuntansi
3.
Tanggung
jawab kepada klien
4.
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
5.
Tanggung
jawab dan praktik lain
Tanggung
Jawab Sosial KAP Sebagai Entitas Bisnis
Tanggung
jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan
publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi
akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor
bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga.
Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan
keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong
keluar dari praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan
melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk
melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan
data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan
publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik
dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban
dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki
tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi
akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun
kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur,
maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh
positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih
bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang
terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan
keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan
diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika
Kantor Akuntan Publik
Setiap
orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan
terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak
dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan
atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan
perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan
secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian
besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen
akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan
publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan
pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Sumber : http://inigalih.blogspot.com/2012/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
1. Prinsip Etika Profesi
Ikatan Akuntan Indonesia
1)
Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2) Kepentingan Publik Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
3)
Integritas
Untuk memelihara clan meningkatkan
kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
1) Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
2) Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan kehatihatian, kompetensi clan ketekunan, Berta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
3) Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
4) Perilaku Profesional
Setiap Anggota harus berperilaku
yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
5) Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan obyektivitas.
2. Aturan Etika
1) Independensi,
Integritas, Obyektivitas
·
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota
KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
·
Integritas
dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota
KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar Umum dan
Prinsip Akuntansi
·
Standar
Umum
a)
Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa
profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan
kompetensi profesional.
b)
Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian
jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c)
Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi
secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d) Data relevan
yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk
menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan
pelaksanaan jasa profesionalnya.
·
Prinsip
Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a)
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data
keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum atau
b)
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus
dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang
berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari
prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat
penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersbeut, anggota KAP dapat
tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan
bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan
seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya
(bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang
berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung Jawab kepada
Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1)
Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan
etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2)
Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
3)
Melarangrevi ew praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan
kewenangan IAI atau
4)
Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar
atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegasan disiplin anggota.
4. Tanggungjawab kepada
Rekan Seprofesi
Tanggung jawab kepada Rekan
Seprofesi
·
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi Antarakuntan Publik
·
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan
mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu
atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan
periode serta tujuan yang berlainan.
·
Akuntan
publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari
akuntan pengganti secara memadai.
Perikatan Atestasi
·
Akuntan
publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi
dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih
dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk
memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang
berwenang.
5. Tanggungjawab dan
Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang
Mendiskreditkan
·
Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan
Pemasaran Lainnya
·
Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
3. Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang
berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan
sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya
pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh
adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila
diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga
harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan
klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langganan:
Postingan (Atom)