Rabu, 29 Mei 2013

Pengertian dan Dampak Inflasi ,Overstatement

Pengertian Inflasi
Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.


Penggolongan Inflasi
Berdasarkan asalnya, inflasi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu inflasi yang berasal dari dalam negeri dan inflasi yang berasal dari luar negeri. Inflasi berasal dari dalam negeri misalnya terjadi akibat terjadinya defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan cara mencetak uang baru dan gagalnya pasar yang berakibat harga bahan makanan menjadi mahal. Sementara itu, inflasi dari luar negeri adalah inflasi yang terjadi sebagai akibat naiknya harga barang impor. Hal ini bisa terjadi akibat biaya produksi barang di luar negeri tinggi atau adanya kenaikan tarif impor barang.
Inflasi juga dapat dibagi berdasarkan besarnya cakupan pengaruh terhadap harga. Jika kenaikan harga yang terjadi hanya berkaitan dengan satu atau dua barang tertentu, inflasi itu disebut inflasi tertutup (Closed Inflation). Namun, apabila kenaikan harga terjadi pada semua barang secara umum, maka inflasi itu disebut sebagai inflasi terbuka (Open Inflation). Sedangkan apabila serangan inflasi demikian hebatnya sehingga setiap saat harga-harga terus berubah dan meningkat sehingga orang tidak dapat menahan uang lebih lama disebabkan nilai uang terus merosot disebut inflasi yang tidak terkendali (Hiperinflasi).
Berdasarkan keparahannya inflasi juga dapat dibedakan :
1. Inflasi ringan (kurang dari 10% / tahun)
2. Inflasi sedang (antara 10% sampai 30% / tahun)
3. Inflasi berat (antara 30% sampai 100% / tahun)
4. Hiperinflasi (lebih dari 100% / tahun)


Penyebab terjadinya Inflasi
Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/uang/alat tukar) dan yang kedua adalah desakan(tekanan) produksi dan/atau distribusi (kurangnya produksi (product or service) dan/atau juga termasuk kurangnya distribusi). Untuk sebab pertama lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter (Bank Sentral), sedangkan untuk sebab kedua lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh Pemerintah (Government) seperti fiskal (perpajakan/pungutan/insentif/disinsentif), kebijakan pembangunan infrastruktur, regulasi, dll.
Inflasi tarikan permintaan (Ingg: demand pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan dimana biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya volume alat tukar atau likuiditas yang terkait dengan permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi tersebut. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment dimanana biasanya lebih disebabkan oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor industri keuangan.
Inflasi desakan biaya (Ingg: cost push inflation) terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidak-lancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru. Berkurangnya produksi sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di sumber produksi (pabrik, perkebunan, dll), bencana alam, cuaca, atau kelangkaan bahan baku untuk menghasilkan produksi tsb, aksi spekulasi (penimbunan), dll, sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, dimana dalam hal ini faktor infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting.


Faktor – faktor yang mempengaruhi Inflasi
Menurut Samuelson dan Nordhaus (1998:587), ada beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya inflasi:
a. DemandPull Inflation
Timbul apabila permintaan agregat meningkat lebih cepat dibandingkan dengan potensi produktif perekonomian, menarik harga ke atas untuk menyeimbangkan penawaran dan pennintaan agregat.


b. Cost Push Inflation or Supply Shock Inflation
Inflasi yang diakibatkan oleh peningkatan biaya selama periode pengangguran tinggi dan penggunaan sumber daya yang kurang efektif.

Sedangkan faktor- faktor yang menyebabkan timbulnya inflasi tidak hanya dipengaruhi oleh Demand Pull Inflation dan Cost Push Inflation tetapi juga dipengaruhi oleh :

a) Domestic Inflation
Tingkat inflasi yang terjadi karena disebabkan oleh kenaikan harga barang secara umum di dalam negeri.


b) ImportedInflation
Tingkat inflasi yang terjadi karena disebabkan oleh kenaikan harga-harga barang.

Cara mengatasi inflasi

Usaha untuk mengatasi terjadinya inflasi harus dimulai dari penyebab terjadinya inflasi supaya dapat dicari jalan keluarnya. Secara teoritis untuk mengatasi inflasi relatif mudah, yaitu dengan cara mengatasi pokok pangkalnya, mengurangi jumlah uang yang beredar.
Berikut ini kebijakan yang diharapkan dapat mengatasi inflasi:
1. Kebijakan Moneter, segala kebijakan pemerintah di bidang moneter dengan tujuan menjaga kestabilan moneter untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan ini meliputi:
a. Politik diskonto, dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan suku bunga bank, hal ini diharapkan permintaan kredit akan berkurang.
b. Operasi pasar terbuka, mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual SBI
c. Menaikan cadangan kas, sehingga uang yang diedarkan oleh bank umum menjadi berkurang
d. Kredit selektif, politik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit
e. Politik sanering, ini dilakukan bila sudah terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965 yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1


2. Kebijakan Fiskal, dapat dilakukan dengan cara:
a. menaikkan tarif pajak, diharapkan masyarakat akan menyetor uang lebih banyak kepada pemerintah sebagai pembayaran pajak, sehingga dapat mengurangi jumlah uang yang beredar.
b. Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah
c. Mengadakan pinjaman pemerintah, misalnya pemerintah memotong gaji pegawai negeri 10% untuk ditabung, ini terjadi pada masa orde lama.


3. Kebijakan Non Moneter, dapat dilakukan melalui:
a. Menaikan hasil produksi, Pemerintah memberikan subsidi kepada industri untuk lebih produktif dan menghasilkan output yang lebih banyak, sehingga harga akan menjadi turun.
b. Kebijakan upah, pemerintah menghimbau kepada serikat buruh untuk tidak meminta kenaikan upah disaat sedang inflasi.
c. Pengawasan harga, kebijakan pemerintah dengan menentukan harga maksimum bagibarang- barang tertentu.


Dampak Inflasi
a. Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.

b. Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar). Namun, bila inflasi menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada Pengusaha kecil).

c. Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

Minggu, 19 Mei 2013

Wedang Uwuh Minuman Tradisional Khas Yogyakarta


Jika kita pergi ke Yogyakarta tak lengkap rasanya jika tidak mencicipi minuman khas kota ini. Ya Benar, namanya Wedang Uwuh. Lalu apa sih yang dimaksud dengan wedang uwuh ini, berikut penjelasan singkatnya. Wedang berasal dari bahasa Jawa yang artinya minuman, kata uwuh berasal dari bahasa Jawa juga yang memiliki arti sampah. memang agak aneh ya, namun karena memang racikan minuman ini mirip sampah maka dinamakan Wedang Uwuh atau Minuman Sampah. Wedang uwuh dengan cita rasa manis dan pedas dengan warna merah cerah ini dianjurkan disajikan dalam kondisi hanya untuk memunculkan aroma harum khas. Rasa pedas dihasilkan dari bahan baku jahe, untuk warna merah ini dihasilkan dari secang.
Banyak manfaat dari meminum wedang uwuh salah satunya dapat menghilangkan masuk angin, dapat juga menghilangkan capek dan linu, menghangatkan badan karena jahe yang terkandung di dalamnya, menurunkan kolesterol juga merupakan salah satu manfaat dari jahe dan kaya akan antioksidan karena kayu secang dan kayu manis yang juga memperlancar peredaran darah.

Bahan Bahan Wedang Uwuh
Jahe
Dalam banyak penelitian, jahe adalah bersifat antikoagulan (anti penggumpalan darah), artinya Jahe ini mampu digunakan sebagai pencegah penyumbatan pembuluh darah, yang merupakan pemicu stroke, serta mencegah serangan jantung. Jahe juga digunakan sebagai penurun kadar kolesterol serta meminimalisasi penyerapan kolesterol pada darah dan hati.

Kayu Secang
Kayu ini lah yang memberikan warna merah pada Wedang Uwuh. Masyarakat Yogyakarta telah lama mengenal Kayu Secang (Caesalpinia sappan), kayu ini digunakan dalam ramuan untuk pengobatan seperti sifilis, batuk darah, dan radang. Kayu Secang ini juga memiliki kemampuan sebagai antioksidan, antikanker, memperlancar peredaran darah, serta melegakan pernapasan.

Cengkeh
Semua yang ada dalam pohon Cengkeh, baik itu bunga, batang, serta daun sudah sejak lama terbukti memiliki khasiat untuk meredakan sakit gigi, sinusitis, mual dan muntah, kembung, masuk angin, sakit kepala, radang lambung, batuk, terlambat haid, rematik, campak, dan lain-lain.

Kayu Manis
Kayu manis dan Daun Kayu manis ini lah yang memberikan “Wedang Uwuh” memiliku aroma segar dan khas. Campuran jahe dan kayu manis berkhasiat memiliki fungsi sebagai penambah daya tahan tubuh, ini dikarenakan kandungan antioksidannya tinggi.

Pala
Pala dan daun pala memiliki keharuman semerbak, ternyata mempunyai banyak khasiat bagi kesehatan. Kandungan kimia flavonoid, saponin dan polifenol dapat mengatasi batuk berlendir, membantu pencernaan, penghilang kejang otot, menghilangkan nyeri, mengobati masuk angin, insomnia (gangguan susah tidur), bersifat stomakik (memperlancar pencernaan dan meningkatkan selera makan), melancarkan sirkulasi darah, karminatif (memperlancar buang angin), antiemetik (mengatasi rasa mual mau muntah karena masuk angin), nyeri haid, rematik dll.

Akar Sereh dan Daun Sereh
Akar Sereh sejak lama digunakan sebagai peluruh air seni, peluruh keringat, peluruh dahak / obat batuk, bahan untuk kumur, dan penghangat badan. Daun: digunakan sebagai peluruh angin perut, penambah nafsu makan, pengobatan pasca persalinan, penurun panas dan pereda kejang.

Kapulogo
Kapulaga mengandung minyak atsiri, sineol, terpineol, borneol, protein, gula, lemak, silikat, betakamfer, sebinena, mirkena, mirtenal, karvona, terpinil asetat, dan kersik. Dari kandungan tersebut kapulaga memiliki khasiat sebagai obat batuk dan untuk mencegah keropos tulang.

Gula Batu
Gula batu memberikan rasa manis yang khas tanpa menghilangkan aroma dan citarasa asli bahan-bahan ramuan “Wedang Uwuh” ini.
Oleh masyarakat Jogja, gula batu ini sudah dikenal sejak lama sebagai obat batuk yang membandel. Dengan cara memotong buah ketimun, kemudian meletakan gula batu secukupnya di tengah-tengah biji ketimun, tunggu hingga gula batu mencair, lalu lelehan cair gula batu yang ada pada biji ketimun tersebut diminum dikit demi sedikit hingga larutan gula batu tadi habis.

Rabu, 17 April 2013

Soal-Soal Sistem Akuntansi Perancis

1. Sebutkan isi dari Plancomptable General ?
· tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan
· definisi aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
· atauran pengakuan dan penilaian
· daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaannya, dan ketentuan tata buku lainnya
· contoh laporan keuangan dan aturan penyajiannya2

2. Sebutkan 5 ciri-ciri Akuntansi Perancis !
· Penjelasan mengenai aturan pengukuran yang diberlakukan
· Perlakuan akuntansi untuk pos-pos dalam mata uang asing
· Laporan perubahan aktiva tetap dan depresiasi
· Detail provisi
· Detail revaluasi yang dilakukan

3. Sebutkan 5 lembaga yang terlibat dalam Sistem Akuntansi Perancis ?
· Counseil National de la Comptabilite atac CNC (Badan Akuntansi Nasional)
· Comite de la Reglemetation Comptable or CRC (Komite Regulasi Akntansi)
· Autorite des Marches Financiers or AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
· Ordre des Experts-Comtable or OEC (Ikatan Akuntansi Publik )
· Compagnie Nationale des Commisaires aix Comptes or CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional)

4. Sebutkan jenis-jenis laporan keuangan yang ada di Perancis ?
· Neraca
· Laporan laba rugi
· Catatan atas laporan keuangan
· Laporan direktur
· Laporan auditor

5. Sebutkan kelebihan dan kekurangan akuntansi Perancis ?
· Kelebihan :
- Poin-poin laporan keuangan lebih detail dan terperinci
- Menggunakan standar akuntansi internasional sehingga compatible di beberapa negara.
- Kemungkinan kesalahan penyajian laporan keuangan lebih kecil.
· Kekurangan :
- Penyusunan laporan keuangan lebih sulit.
- Penyusunan laporan keuangan membutuhkan waktu lebih lama.

Senin, 28 Januari 2013

isu-isu perkembangan ekonomi


Sejumlah , akademisi, korporasi, dan lembaga sosial yang tergabung dalam World Economic Forum (WEF) menyatakan terdapat enam agenda penting dunia yang harus mendapat perhatian besar pada tahun 2012.

Agenda penting dunia tersebut disusun berdasarkan kejadian yang muncul pada tahun ini dimulai dari krisis Fukushima, Jepang, krisis Libya, dan terakhir aksi pendudukan Wall Street atau Occupy Wall Street.

Dalam Laporan WEF berjudul "Outlook in the Global Agenda 2012" yang diperoleh VIVAnews, Rabu, 14 Desember 2011 disebutkan sebanyak 1.500 ahli berkumpul dalam pertemuan tahunan WEF Network of Global Agenda Council yang berlangsung di Uni Emirat Arab.

WEF berharap agenda penting ekonomi dunia yang kemungkinan bakal menyita perhatian pada tahun depan ini bisa menjadi jawaban bagi negara-negara di dunia dalam mengambil kebijakan.

Inilah 6 agenda penting ekonomi yang bakal menyita perhatian pada tahun 2012:

1. Outlook ekonomi global

Ekonomi dunia pada tahun 2012 kemungkinan masih akan didominasi oleh krisis Eropa, di mana pembahasan para ahli WEF menyoroti masalah kondisi surat utang negara.

Pada tahun 2008 ketika negara berkembang membantu sistem perbankan dalam menangani krisis keuangan, dengan sendirinya mereka membawa masalah itu dalam keuangan negaranya. Saat ini, negara besar di dunia tengah menghadapi krisis surat utang disaat pertumbuhan ekonomi dunia tengah mengalami perlambatan dibarengi memuncaknya jumlah pengangguran.

Hasilnya, kondisi ekonomi pada tahun 2012 akan diwarnai instabilitas di mana muncul ketiadaan aturan sistem keuangan yang bisa diterima semua negara, rendahnya kepercayaan pada pasar, dan munculnya spekulasi.

2. Peralihan kekuatan ekonomi dunia dan Emerging Market

Kondisi ekonomi dan politik akan terus berlanjut dengan adanya peralihan dari negara-negara di Utara ke Selatan dan dari Barat ke Timur.

Transisi ini menyebabkan pelemahan pada sistem multilateral atau institusi internasional. Selain itu, hal ini juga menyebabkan meningkatnya kekuatan regional dalam hubungan internasional termasuk di dalamnya keamanan, perdagangan, dan keuangan.

Pada tahun 2012, dunia akan dipenuhi dengan peralihan pengaruh dari intitusi yang berpusat pada negara ke koalisi berdasarkan keinginan dan institusi non pemerintahan. Hal itu terlihat dari kegiatan diplomasi dan aksi dari organisasi regional.

3. Pertumbuhan ekonomi inklusif dan penciptaan lapangan kerja

Masalah pengangguran saat ini menjadi isu ekonomi dan politik yang dihadapi pemimpin negara-negara di dunia. Pengangguran merupakan perwujudan dari sejumlah kesalahan struktural, pertambahan populasi dunia, perbedaan yang melebar antara miskin dan kaya, serta adanya gap antara pendidikan, keahlian, dan pekerjaan.

4. Pertahanan politik dan multi stakeholder governance

Dihadapkan pada krisis ekonomi terbesar sejak Great Depression, sistem politik di AS dan Eropa telah runtuh. Kemandegan pengambilan keputusan di salah satu pasar utama dunia ini membuat seluruh sistem di dunia ikut hancur. Di sisi lain, fokus pemerintah yang berupaya memperbaiki kondisi ekonomi domestik menyebabkan kekosongan kepemimpinan pada isu-isu global.

Institusi politik diperkirakan akan menghadapi masa kritis karena berkurangnya kepercayaan masyarakat.

Dengan pelemahan fungsi negara, mekanisme baru seperti kemitraan multi stakeholder dalam berbagai bentuk dan tingkatan sangat diharapkan memainkan peranan penting dalam menyalurkan nilai-nilai publik.

5. Kelangkaan sumber daya alam dan perubahan iklim

Tekanan pada sumber daya alam dan akselerasi iklim ekstrim diperkirakan akan meningkatkan dampak pada pembangunan ekonomi dan pertumbuhan di beberapa negara. Tekanan ekonomi akan menyebabkan perlunya inovasi dalam pertumbuhan teknologi yang berkelanjutan dan model ekonomi.

6. Era revolusi digital

Internet akan menjadi pilar utama kesejahteraan dunia. Pekerjaan, hiburan, konsumsi, keputusan kebijakan, rantai pasokan, sistem keamanan, dan komunikasi serta semua aspek yang berhubungan dengan gaya hidup modern akan dibentuk di dunia digital.

Namun, perembesan digitalisme dalam hubungan manusia juga akan memunculkan bahaya sama besar dengan kesejahteraan. Kalangan swasta ditantang untuk mengembangkan kapasitas dan legitimasi terhadap lingkungan digital di sebuah negara.

Sistem terpusat dan hierarkis diperkirakan akan bergerak menjadi jaringan yang terdistribusi. Langkah pemerintah memperketat akses Internet hanya akan memperparah tekanan terhadap privasi masyarakat, kebebasan berekspresi, dan tuntutan transparansi.

sumber: http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/272012-6-isu-ekonomi-penting-dunia-tahun-2012

Rabu, 16 Januari 2013

5 kasus penyimpangan dari etika akuntansi


Kasus Tentang Etika Profesi Akuntansi Akuntan Publik Petrus Mitra Winata Dibekukan
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  membekukan izin Akuntan Publik  (AP)Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomo 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
                                               
Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan.  Djoko dinilai Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh

Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.

Sebelumnya, di bulan November tahun lalu, Depkeu juga melakukan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta. Dalam kasus ini, Justinus terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.

Kasus Great River sendiri mencuat ke publik seiring terjadinya gagal bayar  obligasi yang diterbitkan perusahaan produsen pakaian tersebut. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengindikasikan terjadi praktik overstatement (pernyataan berlebihan) penyusunan laporan keuangan yang melibatkan auditor independen, yakni akuntan publik Justinus Aditya Sidharta.

 Cukup satu saksi ahli

Terhadap kasus Great River, saat ini Bapepam-LK sedang meminta penilaian  independen dari saksi ahli untuk menuntaskan pemeriksaan kasus overstatement laporan keuangan emiten berkode saham GRIV itu.

Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Wahyu Hidayat mengatakan akuntan publik akan dipanggil untuk memberikan penilaian terhadap kasus laporan  keuangan Great River. "Penyidikan Great River masih pada tahap penyempurnaan, kami menyiapkan saksi ahli dari akuntan publik," tuturnya kepada pers, pekan lalu.

Pemanggilan saksi ahli oleh penyidik Bapepam-LK ini dibenarkan oleh UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Alasannya, dalam Pasal 101 ayat 3 h UU Pasar Modal disebutkan, penyidik Bapepam-LK berwenang meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pasar modal. 
Pasca pengambilan keterangan akuntan publik, otoritas pasar modal segera menyusun berkas pemeriksaan overstatement laporan keuangan Great River yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas itu, kata Wahyu, akan dibuat terpisah dari berkas pemeriksaan direksi.

Ditambahkan oleh Wahyu saksi ahli kasus Great River bisa diambil dari anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) asalkan independen. Dalam waktu dekat ini, akuntan yang akan ditetapkan sebagai saksi ahli segera diumumkan oleh otoritas pasar modal itu. "Satu saksi ahli cukup. Bisa dari IAI atau siapapun, yang pasti independen. Kalau sudah cukup dengan saksi ahli itu,langsung kami berkas," sambungnya. (Sut)

KASUS 2

XXX Air, Maskapai yang Paling Sering Terlambat
XXX Air menduduki peringkat teratas maskapai yang paling sering terlambat atau delay pada periode Januari-November 2011. Hasil itu didasarkan pada daftar maskapai penerbangan komersil penerbangan yang dirilis Kementerian Perhubungan dan data Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, Senin (9/1)
Dari data tersebut angka ketepatan waktu penerbangan (on time performance/OTP) yang diraih XXX Air rata-rata sebesar 66,78 persen. Peringkat kedua maskapai yang sering terlambat adalah ABC Airlines dengan angka 68,43 persen diikuti FGH Air (69,87 persen), KLM (71,09 persen) dan MNO Air (72,08 persen).
Adapun, maskapai yang dinilai paling tepat waktu adalah JKL dengan angka ketepatan waktu rata-rata 84,36%. Selain itu, Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara juga mengeluarkan data maskapai yang paling sering melakukan pembatalan penerbangan.
Peringkat teratas diduduki ABC Airlines dengan angka rata-rata 9,21 persen penerbangannya dibatalkan. Kemudian diikuti FGH Air (4,11 persen), JKL (0,82 persen), XXX (0,73 persen), MNO Air (0,54 persen) dan KLM (0,16 persen).
Seperti diketahui, untuk mengurangi delay atau keterlambatan penerbangan, Kementerian Perhubungan telah memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut, di antaranya soal kompensasi tunai bagi maskapai yang delay lebih dari empat jam kepada setiap penumpangnya.

Keterlaluan, XXX Air Harus Dihukum!
Pemerintah harus memberikan hukuman kepada XXX Air karena seringnya melakukan delay. Pemerintah harus tegas meminta XXX Air melakukan perbaikan dalam upaya meningkatkan keselamatan penumpang dan ketepatan jadwal penerbangan.
Hal itu ditegaskan Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), FW. Dia menuturkan, kejadian delay XXX Air sebenarnya bukan kabar baru lagi, tanpa sebab yang jelas dan seringkali absurd. “Selalu masalah teknis untuk persiapan pesawat terbang sebelum take off. Memang ada kepentingan keselamatan penumpang kalau dibuat logikanya. Namun, tingkat delay XXX Air membuat orang seringkali membuat stereotype bahwa XXX Air is Delay. Apalagi delay sampai di atas 7 jam, tentu bukan waktu yang singkat. Lalu, mengapa maskapai tidak mencari inisiatif dengan menggunakan pesawat lain, atau mengalihkan penumpang kepada maskapai lainnya,” kata FW, hari ini.
Hal itu dikemukakan FW terkait delay yang dialami penumpang Lion Air pada Senin (21/5) lalu. Para penumpang XXX Air JT 231 IT harus menunggu di atas 7 jam di terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional Polonia, Medan, sebelum diterbangkan ke Padang, Sumatera Barat. Penerbangan mereka tertunda karena kaca depan pesawat yang akan mereka tumpangi pecah. Dijadwalkan pesawat XXX Air rute Medan-Padang itu seharusnya berangkat sekitar pukul 06.30 WIB. Namun, penerbangan baru bisa dilakukan sekitar pukul 15.00 setelah perbaikan pesawat rampung.
Menurut FW, jika XXX Air tidak punya pesawat cadangan, sudah sangat patut maskapai tersebut diberi sanksi yang lebih berat lagi. Karena sudah sedemikian berani bermain-main dengan pelayanan ratusan atau bahkan ribuan manusia di waktu yang lain.
“Apalagi kalau itu dilakukan demi mencapai efesiensi perusahaan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya,” ungkapnya.
FW mengatakan, dalam banyak kasus, XXX Air tidak proaktif memberikan informasi mengenai jadwal yang tertunda. Padahal, informasi jadwal penerbangan adalah moment of truth bagi pelanggan. Meskipun banyak yang sudah menanyakan pada saat check in, namun menurutnya tetap saja tidak ada informasi yang jelas. “Hanya pada saat orang-orang mulai gerah dan ingin marah, akhirnya XXX Air memberikan informasi yang tetap saja direvisi karena tidak sesuai jadwal,” sebutnya.
FW menambahkan, belajar dari kasus itu, tindakan tegas harusnya dilakukan oleh pemerintah kepada maskapai XXX Air akibat terus menurunnya layanannya akhir-akhir ini. “XXX Air diharuskan melakukan perbaikan dalam upaya meningkatkan keselamatan dan ketepatan jadwal penerbangan. Untuk itu, komitmen perusahaan XXX Air harus lebih berpihak kepada penumpangnya. Kalau tidak, maka upaya mengurangi produksi dengan mengistirahatkan (stand by) pesawatnya perlu ditempuh kembali,” bebernya.
Hal itu dikatakan FW, karena jika merujuk data, XXX Air sangat sering delay sampai-sampai sempat “dinobatkan” sebagai “Juara Delay” pada 2011. Pada Agustus 2011, Dinas Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengumumkan bahwa persentasi ketepatan waktu terbang (ontime departures) XXX Air hanya mencapai 67 persen. Akibat XXX Air ketagihan delay, maskapai itu pun telah dijatuhi sanksi dari oleh Kementerian Perhubungan dengan wajib mengistirahatkan 13 pesawatnya, pada Juli 2011.
“Maksud hukuman tersebut antara lain adalah agar jumlah pilot dengan jumlah armada pesawat yang ada bisa lebih proporsional,” tandasnya.

KASUS 3

Enron adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark spread“.
Pada beberapa tahun yang lalu beberapa perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan Enron perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan public yang disebut sebagai “The big five” yaitu (pricewaterhouse coopers, deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia, Arthur Andersen, ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 % 

KASUS 4

Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.

KASUS 5

Komisaris PT Kereta Api mengungkapkan adanya manipulasi laporan keuangan BUMN tersebut di mana seharusnya perusahaan merugi namun dilaporkan memperoleh keuntungan.

“Saya tahu bahwa ada sejumlah pos yang sebetulnya harus dinyatakan sebagai beban bagi perusahaan tetapi malah dinyatakan masih sebagai aset perusahaan. Jadi ada trik akuntansi,” kata salah satu Komisaris PT Kereta Api, Hekinus Manao di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, hingga kini dirinya tidak mau menandatangani laporan keuangan itu karena adanya ketidakbenaran dalam laporan keuangan BUMN perhubungan itu.

“Saya tahu laporan yang diperiksa oleh akuntan publik itu tidak benar karena saya sedikit banyak mengerti akuntansi, yang mestinya rugi dibuat laba,” kata penyandang Master of Accountancy, Case Western Reserve University, Cleveland, Ohio USA tahun 1990.

Akibat tidak ada tanda tangan dari satu komisaris, rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Kereta Api yang seharusnya dilaksanakan sekitar awal Juli 2006 ini juga harus dipending.

Dari berbagai kasus di atas ada beberapa hal yang dapat dibahas, bahwa Seorang akuntan public hendaklah memegang teguh Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dapat terciptanya akuntan publik yang jujur, berkualitas dan dapat dipercaya. Dengan adanya contoh pada kasus 2, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat.

Sedangkan pada kasus 1, Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %. Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, Arthur andersen, tidak berhasil melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam tubuh Enron. Di samping sebagai eksternal auditor, Arthur andersen juga bertugas sebagai konsultan manajemen Enron. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan klien mereka.

KAP Arthur Andersen memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup. Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan terhadap business going cocern.

Pada kasus 3, sebagai Suatu lembaga, PT Kereta Api Indonesia memang memiliki kewenangan untuk menyusun laporan keuangannya dan memilih auditor eksternal untuk melakukan proses audit terhadap laporan keuangan tersebut. Tetapi, ada hal mendasar yang harus diperhatikannya sebagai wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Auditor eksternal yang dipercayai harus benar-benar memiliki integritas serta prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya, dalam hal ini Pedoman Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Profesional Akuntan Publik. Selain itu, auditor eksternal wajib melakukan komunikasi secara benar dengan komite audit yang ada pada PT Kereta Api Indonesia. Secara tidak langsung, upaya ini menunjang perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas sebagai salah satu pengampu kepentingan. Seperti halnya yang telah diketahui bersama, hal ini jelas mempunyai dimensi etis.
 


 

Rabu, 07 November 2012

Etika Audit Eksternal


Tipe / Klasifikasi Audit
Menurut Kell dan Boyton klasifikasi audit berdasarkan tujuannya dibagi dalam 3 (tiga) kategori :
1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit). –>Untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar (fairness) sesuai kriteria PABU (Prinsip Akuntansi yang Berterima Umum) dan dilakukan oleh External Auditor
2. Audit Kepatuhan (Compliance Audit)–>Untuk menentukan apakah kegiatan financial maupun operasi tertentu dari suatu entitas sesuai dengan kondisi-kondisi, aturan-aturan, dan regulasi yang telah ditentukan, misalnya ketepatan SPT-Tahunan dengan UU Pajak Penghasilan.
3. Audit Operasional (Operasional Audit).–>untuk menilai prestasi, mengidentifikasikan kesempatan untuk perbaikan, dan membuat rekomendasi untuk pengembangan dan perbaikan, dan tindakan lebih lanjut.
Ukuran kesesuaiannya adalah keefisienan (perbandingan antara masukan dengan keluaran), keefektifan (perbandingan antara keluaran dengan target yang ditetapkan), serta kehematan/ keekonomisan. Audit ini sering disebut Manajemen audit atau performance audit.
Klasifikasi Berdasarkan Pelaksana Audit
1. Auditing Eksternal
Merupakan kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan dengan tujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan. Pelaksana adalah Akuntan Publik yang dibayar oleh manajemen perusahaan yang diperiksa.
2. Auditing Internal
Merupakan kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifitas organisasi dan hasilnya untuk manajemen organisasi itu sendiri. Auditor internal ini bertanggung jawab terhadap pengendalian intern perusahaan demi tercapainya efisiensi, efektifitas dan ekonomis serta ketaatan pada kebijakan yang diambil oleh perusahaan. Fungsi auditor internal adalah membantu manajemen dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan.
3. Auditing Sektor Publik
Merupakan kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat seperti pemerintah pusat maupun daerah. Auditor ini dibayar oleh pemerintah.
Klasifikasi Atas Dasar Audit Operasional
Menurut Ricchiute tipe audit selain financial statements audit meliputi :
* Operational Audits yakni suatu audit yang dirancang untuk menilai efisiensi dan efektifitas dari prosedurpprosedur operasi manajemen. Pelaksananya adalah Auditor Internal.
* Financial dan Compliance Audits, yakni audit yang menyerupai audit laporan keuangan tetapi dapat dilakukan oleh sektor publik serta audit eksternal .
* Economy dan Efficiency Audits, yakni menyerupai operasional audit tetapi dilakukan oleh sektor publik atau sektor pemerintahan.
* Program Results Audits yakni audit yang dilakukan oleh pemerintah.
Untuk menentukan apakah suatu entitas mencapai hasil-hasil yang diinginkan oleh lembaga legislative, dan apakah entitas tsb telah mempertimbangkan alternatif-alternatif yang tersedia dengan hasil yang sama tetapi dengan biaya yang lebih rendah.
Tipe Auditor
1. Auditor Internal
Pelaksana merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka melakukan audit. Tujuannya adalah untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.
2. Auditor Pemerintah
Pelaksana adalah auditor yang bekerja di Instansi pemerintah dengan tujuan utamanya untuk melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta auditor perpajakan.
3. Auditor Independen (Akuntan Publik)
Para praktisi individual atau anggota akuntan publik yang memberikan jasa auditing professional kepada klien.
Standar Profesi Akuntan Publik
Sesuai Standar Profesional Akuntan Publik / SPAP (IAI, 2001) ada 6 (enam) tipe yaitu :
1. Standar Auditing.
Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar ini terdiri 10 standar yang dirinci dalam bentuk PSA (Pernyataan Standar Auditing) yaitu : Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang merupakan intrepretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan PSA.
2. Standar Atestasi
Memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan dan prosedur yang disepakati). Yang termasuk didalam pernyataan standar atestasi adalah IPSAT ( Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi).
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review.
Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Yang termasuk didalam jasa akuntansi dan review adalah IPSAR (Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi dan Review).
4. Standar Jasa Konsultasi
Memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa ini hanya menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi
5. Standar Pengendalian Mutu
Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.
6. Aturan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.

Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.      Indepedensi, integritas, dan
2.      Standart umum dan prinsip akuntansi
3.      Tanggung jawab kepada klien
4.      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5.      Tanggung jawab dan praktik lain
Tanggung Jawab Sosial KAP Sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
            Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Sumber : http://inigalih.blogspot.com/2012/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html