Sabtu, 06 November 2010

Merapi Masih Semburkan Awan Panas

VIVAnews - Aktivitas Gunung Merapi hingga saat ini masih belum reda. Setelah meletus hebat pada 5 November 2010 dini hari, kini Merapi kembali mengeluarkan awan panas.

"Hari ini masih mengeluarkan awan panas, tapi tidak besar seperti kemarin," kata Kepala Tim SAR Merapi, Suseno, saat dihubungi, Sabtu 6 November 2010.

Menurutnya, Tim SAR juga sudah berhasil mengevakuasi 81 korban tewas akibat letusan Gunung Merapi. "Pencarian akan terus kami lakukan," ujarnya.

Letusan Gunung Merapi yang terjadi pada 5 November dini hari disebut sebagai letusan terhebat. Letusan itu membuat abu vulkanik menyebar hingga ke Bandung.

Bahkan pada pukul 01.10, lava pijar sempat keluar dari Merapi. Lava pijar ini mengarah ke barat menuju Kali Kuning, Kali Gendol dan sebagian ke Kali Woro. Lava juga mengalir ke arah timur.

Laporan: Erick Tanjung | Yogyakarta

• VIVAnews

Bahaya Merapi, Waspada Banjir Lahar Dingin

Bahaya Merapi, Waspada Banjir Lahar Dingin

Politikindonesia - Bahaya Merapi masih terus mengancam. Yang harus diwaspadai pagi ini, banjir lahar panas dan dingin. Karena mengancam warga sekitar Merapi akibat hujan deras di puncak.

Banjir itu diprediksi bakal menyusuri sejumlah sungai atau kali. Yaitu Woro, Gendol, Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, Sat, Lamat, Senowo, Trising dan Apu yang mengarah ke Sleman dan Klaten.

Sungai tersebut berhulu di puncak Gunung Merapi, yang berpotensi mengalirkan banjir lahar karena tingginya intensitas hujan di sekitar Gunung Merapi.

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Kegunungapian (BPPTK) Yogyakarta semalam melaporkan, pada Sabtu (06/11) ini, ancaman bahaya Gunung Merapi dapat berupa awan panas dan lahar. Pasalnya, masih tingginya aktivitas vulkanik Gunung Merapi dan status pada level Awas,

BPPTK merekomendasikan agar dilakukan penyelidikan abu Gunung Merapi yang dapat berpotensi mengganggu jalur penerbangan dari dan ke Lapangan Udara Internasional Adisucipto di Yogyakarta.

Kemudian, BPPTK menyarankan, tidak ada aktivitas penduduk di daerah rawan bencana III. Khususnya yang bermukim di sekitar alur sungai. Wilayah ini rawan ancaman bahaya awan panas dan lahar, yang berhulu di Gunung Merapi sektor Tenggara, Selatan, Barat Daya, Barat dan Baratlaut dalam jarak 20 km dari puncak Gunung Merapi.

BPPTK menginstruksikan segera memindahkan para pengungsi ke tempat aman di luar radius 20 km dari puncak Gunung Merapi. Masyarakat di sekitar Merapi agar senantiasa mengikuti arahan dari pemda setempat dalam upaya penyelamatan diri dari ancaman bahaya erupsi Gunung Merapi.

Untuk mengantisipasi kemungkinan meluasnya kawasan awan panas, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi berkoordinasi dengan pemda setempat.

Terakhir masyarakat diminta tidak panik dan terpengaruh dengan isu yang beredar mengatasnamakan instansi tertentu mengenai aktivitas Gunung Merapi. Warga diimbau tetap mengikuti arahan dari pemerintah daerah setempat yang selalu berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.


sumber : Politikindonesia.com
Badan Geologi Perkirakan Sungai Takkan Bisa Tampung Lahar Merapi

Jakarta - Sejumlah kali dan sungai yang berada di sekeliling gunung masih bisa menampung lahar dingin dan panas akibat erupsi Gunung Merapi. Namun Badan Geologi Kementerian ESDM memprediksikan sungai-sungai tersebut tidak mungkin bisa menampung seluruh lahar yang ada.

"Diperkirakan sungai saat ini tidak mungkin menampung lahar secara keseluruhan," kata Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Dr Sukhyar.

Hal itu disampaikan Sukhyar di kantor Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian (BPPTK), Jl Cendana, Yogyakarta, Jumat (5/11/2010).

Sukhyar mengatakan, di Kali Code yang terletak di tengah Kota Yogyakarta, air sudah mulai tampak keruh. Sejak letusan 26 Oktober, di kali yang selebar 200 meter itu sudah menampung lahar letusan Gunung Merapi.

Sumber : DETIK

Walikota: 99% Lahar Dingin Akan Meluap di Kali Code, 7 Kecamatan Siaga

Walikota: 99% Lahar Dingin Akan Meluap di Kali Code, 7 Kecamatan Siaga

Jakarta - Lahar dingin Merapi yang mengalir ke Kali Code yang membelah pusat kota Yogyakarta, hampir meluap. 7 Kecamatan yang dilintasi kali tersebut pun mewaspadai kemungkinan luapan kali tersebut.

"Prediksi saya, 99 persen lahar dingin akan meluap di Sungai Code di atas ketinggian tanggul jika ada hujan selebat tadi malam," kata Walikota Yogyakarta, Herry Zudianto, saat dihubungi detikcom, Jumat (5/11/2010).

Luapan tersebut, lanjut Herry, dikarenakan pendangkalan di Kali Code akibat aliran lumpur dan bebatuan dari Merapi yang terjadi luar biasa cepat.

Menurut dia, ada 7 kecamatan di Kota Yogyakarta yang dilintasi kali tersebut. 7 Kecamatan tersebut adalah Gondokusuman, Danurejan, Pakualaman, Pegangsan, Umbulharjo, Jetis dan Gondomanan.

"Semua wilayah di pinggir kali itu harus waspadai luapan. Karena ada 7 kecamatan yang dilewati kali itu, maka ada 7 titik yang harus diwaspadai," sambung pria berkacamata itu.

Herry mengatakan, pihaknya telah mengimbau kesiagaan pemkot dan masyarakat sepanjang bantaran Kali Code. Sebab saat ini status bahaya luapan Kali Code sudah siaga menuju awas.


Link : detik

Banjir Lahar, Sekolah Disiapkan untuk Pengungsian

Banjir Lahar, Sekolah Disiapkan untuk Pengungsian Warga Kali Code

Yogyakarta - Banjir lahar dingin mulai mengancam warga Kota Yogyakarta menyusul nyaris meluapnya material vulkanik itu di Kali Code yang membelah pusat kota. Warga bantaran Kali Code di RW 13, Tegal Panggung, pun sudah siap mengungsi di SD Tegal Panggung.

Wawan, warga sekitar, mengatakan, di sekolah yang berjarak 100 meter dari bantaran Kali Code itu, warga dan kelurahan setempat sudah mulai mendirikan tenda, memasang terpal, dan tikar.

Warga akan menempati ruang-ruang kelas di sekolah yang sudah diliburkan itu.
"Yang pria menyiapkan pengungsian, yang wanita berkemas," kata Wawan.

Dia menceritakan, aliran lahar di Kali Code cukup deras. Lahar yang coklat pekat itu juga membawa sampah ranting-ranting pohon.

Badan Geologi Kementerian ESDM telah memperingatkan bahaya yang mengancam akibat letusan Merapi yang tak kunjung berhenti: semburan awan panas dan lahar dingin. Lahar dingin yang bila dibawa air hujan bisa memicu banjir lahar yang merusak infrastuktur seperti perumahan, jalanan, dsb, karena memiliki daya dobrak luar biasa.

Runtuhnya kubah lava Geger Boyo pada 14 Juni 2006

Lahar Gunung Merapi: Jangan Panik, Bertindak Sesuai Ancaman

Forum Merapi - 14.09.2008,
Runtuhnya kubah lava Geger Boyo pada 14 Juni 2006 menyebabkan awan panas di Sungai Gendol, sisi selatan-tenggara Gunung Merapi yang merenggut 2 korban jiwa. Peristiwa itu juga menghasilkan tumpukan 6 juta meter kubik pasir, batu dan abu. Khusus abu disebut secara khusus sebagai endapan awan panas.
Sejak itu pula, kawah G. Merapi terbuka ke arah S. Gendol. Erupsi-erupsi kawah selanjutnya selain mendatangkan ancaman awan panas, juga menambah jumlah tumpukan material di S. Gendol. Musim hujan, abu endapan awan panas akan menjadi lahar yang berpotensi mengancam aset-aset dan kehidupan masyarakat di alur S. Gendol dan S. Opak.
“Jumlah material letusan di Gendol sejak Juni 2006 sekitar 10 juta meter kubik”, ungkap Subandrio, kepala seksi G. Merapi, Balai Penelitian dan Pengembangan Teknik Kegunungapian (BPPTK), Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Departemen Pertambangan dan Energi. Ia mengungkapkan hal itu dalam pemaparannya tentang konteks ancaman pada pelatihan kesiapsiagaan berbasis masyarakat yang diselenggarakan oleh masyarakat dan PSMB UPN “Veteran” Yogyakarta di dusun Petung, desa Kepuharjo, Cangkringan, Sleman 24 Oktober 2006.
“Tidak perlu panik, tapi harus tetap waspada. Artinya, kita harus menanggapi ancaman lahar itu secara proporsional,” lanjut Subandrio mewanti-wanti. Maklum, sejak September 2006 tersiar kabar akan terjadi lahar di S. Gendol yang akan membanjiri kawasan hilir. Kabar lain bahkan menyebutkan lahar akan menerjang kota Yogyakarta.
Rumor itu boleh jadi manifes dari kesiapsiagaan yang sedang berproses menemukan bentuk konkritnya. Tanpa pemahaman konteks ancaman lahar yang empirik dan pengkajian risiko yang masuk akal, maka proses sosial kesiapsiagaan keblinger menjadi rumor meresahkan. Juga mudah dipelintir jadi pembenar tindakan antisipasi berbiaya lebih mahal dari nilai risiko potensialnya. Utang lagi. Di sinilah kesiapsiagaan jadi berlawanan dengan tujuannya, mereduksi risiko.

* * *

Dalam konteks ancaman G. Merapi, lahar adalah jenis ancaman sekunder. Ancaman primernya awan panas. Kata lahar berasal dari Indonesia dan telah jadi sebutan mendunia bagi fenomena tercampurnya abu endapan awan panas dengan air hujan.
Campuran abu dengan air membentuk cairan kental dan mengalir ke tempat lebih rendah mengikuti alur sungai. Kecepatan aliran lahar sekitar 6 meter per detik atau antara 20 hingga 30 kilometer per jam. Tergantung kemiringan dasar sungai. Makin miring, makin deras. Dalam besaran jumlah aliran, kecepatan dan lama waktu pengaliran tertentu, lahar mampu menggerus pasir, tanah dan bebatuan di dasar atau tebing sungai yang dilaluinya. Material gerusan ini yang membuat lahar menjadi berbahaya.
“Kalau yang yang mengalir masih cairan kental campuran abu dan air belum membawa material lain, itu masih lahar biasa yang tidak membahayakan,” jelas Subandrio. Jadi tidak semua material longsoran kubah lava menjadi lahar. Hanya abunya saja.
Besaran curah hujan yang bisa memicu lahar antara 40 sampai 70 milimeter selama 2 jam terus menerus. Faktor lainnya, kemiringan dasar sungai cukup terjal. “Syarat-syarat terjadinya lahar (kandungan abu, kemiringan dan potensi curah hujan) di S. Gendol terpenuhi semua,” jelas Subandrio. Tinggal menunggu datang curah hujan yang cukup, akan terjadi lahar di Gendol.
Lebih jauh tentang hujan pemicu lahar, Subandrio menjelaskan bahwa rerata curah hujan di lereng selatan G. Merapi relatif lebih tinggi dibanding di lereng barat. Dengan begitu, endapan awan panas di lereng selatan, peluangnya menjadi lahar lebih besar. Menurut data BPPTK, 60 persen kejadian lahar G. Merapi dipicu hujan yang bersifat lokal atau hujan di satu sisi lereng saja. Selebihnya dipicu oleh hujan menyeluruh di kawasan G. Merapi.
Hujan pada awal-awal musim menurut Subandrio belum akan menyebabkan lahar. Awalnya air hujan akan diserap oleh abu endapan awan panas. Selanjutnya diteruskan ke lapisan pasir dan batu dibawahnya. Ketika lapisan bawah sudah jenuh air, hujan masih terus terjadi, abu endapan awan panas ikut jenuh dan menjadi lahar. Pada curah hujan yang rendah, air hujan beperan memadatkan abu endapan awan panas dan material di bawahnya.

Pemerintah Akan Ganti Sapi Mati Korban Merapi

Pemerintah Akan Ganti Sapi Mati Korban Merapi

Yogyakarta, 6 November 2010 17:40
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, pemerintah akan mengusahakan pengganti ternak sapi milik warga yang mati akibat awan panas Gunung Merapi.

"Mengenai prosedur, mekanisme dan besaran nilai penggantian ternak sapi mati tersebut masih dalam pembahasan dan masih akan ditentukan indeknya. Namun yang jelas pemerintah berupaya memberikan ganti rugi bagi sapi yang mati dan tidak hanya sapi yang hidup," kata Agung Laksono di Yogyakarta, Sabtu (6/11).

Di sela-sela mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara Gedung Agung Yogyakarta, ia mengatakan sementara itu semua sapi hidup milik warga yang ditinggal mengungsi karena berada di kawasan bahaya bencana Merapi akan dibeli oleh pemerintah dan untuk kepentingan itu disediakan dana Rp100 miliar.

Menteri Pertanian dan para Kepala Dinas Peternakan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah serta empat kabupaten yaitu Magelang, Sleman,Klaten dan Boyolali mengadakan rapat koordinasi mempersiapkan pembelian sapi hidup yang berada di wilayah rawan bencana Merapi.

"Sapi yang dibeli pemerintah adalah yang masuk wilayah bencana Gunung Merapi yang ditinggal mengungsi pemiliknya. Untuk pembelian sapi tersebut perlu prosedur dan akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

TNI Kembali Kirim KRI ke Mentawai

TNI Kembali Kirim KRI ke Mentawai

TNI kembali memberangkatkan satu Kapal Perang RI untuk membantu pendistribusian bantuan kemanusiaan bagi para korban tsunami di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.

Satu dari lima KRI TNI Angkatan Laut yang disiagakan untuk misi kemanusiaan Kepulauan Mentawai yang kembali dikirim adalah KRI Teluk Manado-537 dari Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Rabu, demikian penjelasan Dinas Penerangan TNI-AL di Jakarta.

Kapal jenis Landing Ship Tank (LST) itu mengangkut berbagai jenis bahan makanan, obat-obatan, selimut, tenda, pakaian, kendaraan truk, ambulan dan personil relawan berbagai unsur medis, non medis, dan LSM.

Terdapat pula, keluarga korban tsunami Mentawai.

Sedangkan pesawat jenis Cassa P-852 TNI Angkatan Laut dari Satuan Udara Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) terus melaksanakan dropping bahan batuan dari udara ke lokasi-lokasi yang sulit terjangkau transportasi lainnya.

Sementara KRI Teluk Gilimanuk - 531 juga sedang melaksanakan embarkasi bantuan materil dan personil di pelabuhan yang sama.

Gempa dan Tsunami Melanda Mentawai

Sebagian wilayah di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, terkena tsunami dengan ketinggian 1 meter hingga 1,5 meter; pascagempa 7,2 Skala Richter pada Senin malam (25/10). Akibat bencana tsunami, sejumlah desa di pantai barat Pulau Pagai Selatan dilaporkan rata dengan tanah. Desa-desa itu antara lain Desa Malakoppa, Desa Betu Bonga, dan Desa Bulasat.


Jumlah korban yang tewas maupun yang hilang masih simpang siur, hingga Selasa siang (26/10). Koordinasi dengan lokasi bencana mengalami kendala karena fasilitas komunikasi mengalami kerusakan atau gangguan.


Ketua DPRD Mentawai Hendri Dori Satoko mengungkapkan pada Selasa (26/10) siang, dia mendapat laporan dari lapangan bahwa sebanyak 40 orang tewas dan 380 orang dinyatakan hilang.


Sementara itu pada hari yang sama, aktivis Yayasan Citra Mandiri, Rachmadi melaporkan, korban tewas sebanyak 31 orang. Sejumlah 190 orang lainnya dilaporkan hilang. Itu data hingga pukul 14.30 WIB hari ini (Selasa). Jumlah korban tewas kemungkinan terus bertambah. Sekadar tahu, YCM adalah Organisasi Non-Pemerintah/NGO lokal yang memiliki jaringan di hampir semua dusun dan desa di Kepulauan Mentawai.


Staf YCM lain, Pinda Simanjuntak, menjelaskan bahwa gelombang air laut masuk hingga 800 meter dari bibir pantai. Air laut merusak Kantor Kecamatan Pagai Selatan, dan kantor-kantor pemerintahan. Peristiwa ini membuat aktivitas perkantoran praktis lumpuh.


Menurut Satoko dan Rachmadi, sampai saat ini proses pencarian korban masih terus dilakukan. Sejumlah anggota tim SAR sudah diberangkatkan ke lokasi bencana dan tadi sore para relawan telah berangkat dengan kapal regular.


Salah seorang polisi setempat, Ronald, mengatakan timnya telah membuat tenda-tenda darurat untuk para penduduk yang kehilangan tempat tinggal.


"Para korban bencana tsunami sangat memerlukan tempat untuk berteduh, mereka juga perlu makanan," ujarnya. "Saat ini curah hujan masih besar dan angin sangat kencang."


Tentunya kita turut berduka dan prihatin dengan musibah gempa bumi dan tsunami ini. Semoga bantuan bisa cepat disalurkan dan keadaan cepat pulih. Mari, kita sendiri mengulurkan tangan kepada mereka melalui wadah yang tersedia.

Teori Sejarah Koperasi

Teori Sejarah Koperasi


Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi. Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau jalan ketiga, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai jalan tengah antara kapitalisme dan sosialisme. Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi. Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara Koperasi sosial yang berdasarkan asas gotong royong, dengan Koperasi ekonomi yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina Koperasi.
Pasang-surut Koperasi di IndonesiaKoperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah habitat alamnya di Indonesia? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan. Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga paket program dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis pupuk bawang, pelaku bisnis tak profesional. Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.Singkatnya, Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah badan usaha, juga perkumpulan orang termasuk yang berwatak sosial. Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni organisasi sosial yang berbisnis atau lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial. Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan Koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar. Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka yang akan tetap eksis.Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan optimal. Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapat Koperasi di Indonesia. Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah.Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.

Kepengurusan Koperasi

Kepengurusan Koperasi


1.Anggota koperasi
Anggota koperasi adalah merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi bagian dari koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sebagai anggota koperasi wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan simpanan wajib.
2. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.
Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
3. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan yang paling tinggi dalam struktur organisasi koperasi. Rapat anggota koperasi membuat berbagai keputusan strategis koperasi seperti kebijakan koperasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, anggaran kerja, anggaran belanja, mengesahkan laporan neraca, mengangkat serta memberhentikan pengurus koperasi, badan pemeriksa dan juga penasehat.
Rapat anggota koperasi paling sedikit dilaksanakan setiap satu tahun sekali dan dapat diadakan jika ada sesuatu hal yang mendesak dan perlu diambil keputusan sesegera mungkin.
4. Badan Pemeriksa Koperasi
Badan pemeriksa koprasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi.

Sumber Modal Koperasi

Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggotaSimpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka. ]
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Gerakan Koperasi Indonesia

Gerakan Koperasi Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

* Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
* Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
* Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
* Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

* Hanya membayar 3 gulden untuk materai
* Bisa menggunakan bahasa daerah
* Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
* Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Perangkat Organisasi Koperasi

Perangkat Organisasi Koperasi

Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

Pengawas

Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota